Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Akhirnya, Benang Kusut Regulasi Perizinan Selama ini Bisa Diselesaikan

Rabu, 06 Januari 2021 – 15:30 WIB
Akhirnya, Benang Kusut Regulasi Perizinan Selama ini Bisa Diselesaikan - JPNN.COM
Warga sedang mengurus layanan perizinan untuk berusaha. Foto: Malut Post/JPNN

Tujuannya, tak lain untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam proses perizinan berusaha.

Berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) per 20 Februari 2020, terdapat 8.451 Peraturan Pusat dan 15.965 Peraturan Daerah yang menggambarkan kompleksitas regulasi di Indonesia.

Kehadiran Omnibus Law UU Ciptaker, lanjut dia, sangat tepat untuk Mereformasi Benang Kusut Perizinan yang sudah mengurat akar puluhan tahun.

"Di tengah pandemi Covid-19, Indonesia mampu menghadirkan produk hukum baru yang memberi harapan yakni UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja yang terdiri 116 pasal ini mampu merevisi 77 UU sebelumnya yang ternyata isinya saling tumpang tindih dan tidak ada kepastian," terangnya.

Omnibus law juga dipandang sebagai salah satu terobosan yang kreatif dalam menghidupkan sektor perekonomian untuk menciptakan lapangan kerja yang berkualitas guna menyerap tenaga kerja Indonesia. Dimana, angkatan kerja Indonesia setiap tahun hampir mencapai 2,9 juta jiwa. Sementara, jumlah tenaga kerja yang menganggur saat ini sudah hampir 15 juta orang.

Solusi konkret untuk mengurangi jumlah pengangguran ini adalah dengan mendatangkan investasi sebanyak-banyaknya dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya.

Jika begitu, tenaga angkatan kerja yang masih menganggur bisa terserap maksimal. Indonesia bisa bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat Pandemi Covid-19 yang belum jelas kapan berakhirnya.

Ketua Umum Himpunan Ilmu Tanah Indonesia (HITI) itu mencontohkan sejumlah klaster berkaitan dengan kelapa sawit.

UU Ciptaker diterapkan untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam proses perizinan berusaha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close