AKP Idham Fadilah Eks Anak Buah Ferdy Sambo Pasrah Menerima Putusan KKEP, Begini Sanksinya
Kamis, 22 September 2022 – 13:38 WIB
"Atas putusan tersebut pelanggar dinyatakan tidak banding," lanjut Nurul.
AKP Idham Fadilah terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 6 Ayat 2 huruf b Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: