Aksi Brutal 5 Simpatisan Mas Bechi saat Mengadang Polisi, Edan, Begini Nasib Mereka Sekarang, Pahit
Sabtu, 09 Juli 2022 – 19:26 WIB
Kelima tersangka dijerat Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Asusila, khususnya perbuatan mencegah dan menghalangi proses penyidikan.
Baca Juga:
Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
"Dalam pasal 19 itu dijelaskan apabila ada orang yang menghalangi penegakan hukum, diancam pidana lima tahun hukuman penjara," tandas Dirmanto. (mcr12/jpnn)