Aksi Geng Bernama Kelelawar Ini Memang Benar-benar Keterlaluan
Pada Kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel juga menjelaskan, setelah diselidiki foto yang diunggah FD diambil dari kamar rumah teman AF.
Kemudian Sat Reskrim Polres Dompu melakukan pengembangan terkait dengan kasus pengeroyokan beberapa hari lalu, dimana dalam kasus tersebut FD diketahui terlibat.
“Ketiganya kami kenakan pasal 170 dan 351 terkait kekerasan secara bersama-sama/ penganiayaan,” jelasnya.
Kemudian Pasal (1) Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/1951 tentang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan menguasai, membawa, mempunyai persediaan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia senjata api, amunisi, atau bahan peledak.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar memanfaatkan sosial media sebaik baiknya dan bukan untuk dipergunakan sebagai sesuatu yang bersifat kejahatan.
“Boleh tidak menyukai seseorang tetapi hanya untuk personal saja bukan di lakukan postingan lewat media sosial,” tuturnya.
BACA JUGA: Berita Duka, Sulaiman Meninggal Dunia saat Selamatkan Anak dan Istri
Kasat Reskrim menegaskan, bahwa FD saat ini ditahan terkait kasus kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan), sedangkan untuk kasus penghinaan masih dalam penyelidikan, Sementara dua temannya ditahan terkait kepemilikan senpi beserta dua butir peluru tajam SS1.(antara/jpnn)