Aksi Koboi Pria di Garut Ini terhadap Seorang Wanita Viral, Pelaku Ternyata
"Kalau ingin menghentikan aktivitas bank keliling, bukan begitu caranya, cara seperti itu sama saja dengan premanisme karena melakukan perampasan, pengancaman bahkan membawa senjata tanpa izin," tutur Amirudin.
Atas perbuaannya, D menjalani proses hukum di Polsek Banjarwangi, sebelum nanti akan dilimpahkan penanganannya ke Polres Garut.
Preman itu dijerat pasal berlapis termasuk, yakni Pasal 365 KUHP Juncto UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sebelumnya, aksi premanisme itu sengaja direkam menggunakan video telepon seluler milik korban.
Lalu, tayangan video tentang preman melakukan pengancaman itu tersebar di media sosial hingga menjadi perbincangan warga Garut.(antara/jpnn)