Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aksi Oknum Dishub Jakbar Sita Shuttle Bus Disebut Mirip Pembajakan

Kamis, 19 Mei 2016 – 16:54 WIB
Aksi Oknum Dishub Jakbar Sita Shuttle Bus Disebut Mirip Pembajakan - JPNN.COM
Petugas Dishub Jakarta Barat saat membawa dan menyita Shuttle Bus Summarecon Serpong B 7048 VAA. Foto: ist for JPNN

jpnn.com - JAKARTA –  Direktur Utama PT Wahana Trans Utama, Haris Muhammadun, sebagai pemilik Shuttle Bus Summarecon Serpong, menggugat praperadilan Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat.

Gugatan diajukan karena Haris Muhammadun menilai langkah oknum petugas dishub Jakarta Barat menyita atau mengandangkan Shuttle Bus Summarecon Serpong B 7048 VAA, sebagai tindakan sewenang-sewenang.

Kronologis kejadian, Senin (25/4),  Shuttle Bus Summarecon Serpong B 7048 VAA, pada pagi hari, melayani penumpang berangkat dari Summarecon Serpong menuju Mall Citraland Grogol. Pada daerah Mall Taman Anggrek diberhentikan oleh tiga Petugas Dinas Perhubungan dan diminta menunjukkan surat-surat kendaraan. 

“Salah satu Petugas Dishub menanyakan Kartu Ijin Usaha (KIU), dan sudah barang tentu karena Shuttle Bus ini berdomisili di Tangerang, tidak bisa menunjukkan surat tersebut, karena untuk wilayah Kota Tangerang Surat Ijin Usaha Angkutan diberikan kepada perusahaannya, bukan kepada mobilnya,” ujar Haris kepada wartawan di PN Jakarta Barat, Kamis (19/5). 

Karena supir bus tidak bisa menunjukkan surat tersebut, lanjut Haris, oknum Dishub tersebut langsung naik ke mobil Shuttle Bus, menggiring supir menuju Pool di Rawa Buaya untuk disita alias dikandangkan.

Doktor bidang transportasi itu menjelaskan, langkah penyitaan atau pengandangan itu tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam pasal 32 ayat (1) f, Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sidang praperadilan sudah beberapa kali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada sidang Kamis (19/5), pihak tergugat menyerahkan beberapa bukti tambahan. 

Namun, Damai Hari Lubis, kuasa hukum Haris Muhammadun, meragukan bukti tambahan berupa daftar hadir petugas gabungan yang melakukan razia di dekat Mall Taman Anggrek itu.

JAKARTA –  Direktur Utama PT Wahana Trans Utama, Haris Muhammadun, sebagai pemilik Shuttle Bus Summarecon Serpong, menggugat praperadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close