Aksi Pemuda Ini Sungguh Nekat, Ada yang Kenal?
Senin, 31 Januari 2022 – 12:39 WIB
Rizky dan Zikir langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi bergerak cepat melacak keberadaan dan menangkap pelaku di rumahnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, helm, dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.
"Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tambah Kombes Zain. (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: