Aktivis Muda Pekalongan Minta Polisi Tindak Tegas Guru Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Seorang siswi kelas XII NS mengaku telah mengalami pelecehan seksual secara verbal saat duduk di bangku kelas XI, yakni tiga kali dipanggil ke ruang guru BK dengan alasan wawancara terkait kesehatan sekolah dan pencegahan kenakalan remaja, di ruangan tertutup dan terkunci itu kemudian ditanya berbagai hal diluar tujuan seperti apakah sudah pernah ciuman, tanya warna celana dalam dan bra ukuran berapa.
"Bahkan teman saya disuruh buka baju untuk mengetahui bekas apa saja di dalamnya, beberapa siswi juga mengaku pernah diancam oleh guru tersebut untuk tidak melaporkan kejadian tersebut, dengan ancaman informasi pribadi mereka akan disebarluaskan ke guru-guru yang lain," kata NS.
Sementara itu, Kepala SMAN 3 Kota Pekalongan Yulianto Nurul Furqon membenarkan kejadian tersebut.
Dia menyampaikan pihak sekolah telah memanggil guru BK untuk diminta keterangan dan yang bersangkutan juga mengakui memberikan pertanyaan ke siswi menjurus ke arah sensitif.
"Atas hal itu saya telah memberikan surat peringatan pertama," kata Yulianto.
Dia menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memecat guru.
“Pemecatan adalah ranah Gubernur Jawa Tengah,” ujar Yulianto
Yulianto menjelaskan saat ini sekolah hanya dapat memberikan SP 1, sedangkan SP 2 merupakan kewenangan cabang dinas, dan SP 3 ada di tangan Gubernur Jateng. (mar1/jpnn)