Alasan Pemerintah Pangkas Diskon Tarif Ketenagalistrikan Sebesar 50 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk memangkas diskon dan stimulus tarif ketenagalistrikan sebesar 50 persen.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, hal itu berlaku bagi pelanggan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil pada pembelian token April hingga Juni 2021.
"Pengurangan stimulus ini untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi, karena kami melihat perekonomian sudah mulai tumbuh," kata dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/3).
Rida menjelaskan pada kuartal I 2021 pemerintah telah memberikan diskon stimulus sebanyak 100 persen. Setelah merujuk data konsumsi listrik nasional yang mulai tumbuh seiring perbaikan ekonomi, maka pemerintah memangkas diskon itu sebesar 50 persen.
Pelanggan golongan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil dengan daya 450 Volt Ampere (VA) baik reguler maupun prabayar yang semula mendapat diskon 100 persen, kemudian dipangkas hanya sebesar 50 persen.
'Pelanggan golongan rumah tangga bersubdisi berdaya 900 VA yang semula mendapat diskon 50 persen, kini diskon dikurangi sebesar 25 persen," jelas Rida.
Menurut dia, dalam pemberian diskon tarif tenaga listrik ini, PT PLN (Persero) wajib memperhatikan besaran konsumsi energi listrik pelanggan dengan mempertimbangkan batasan maksimal jam nyala per bulan.
Pemerintah memberikan kompensasi sesuai aturan perundang-undangan terkait selisih pendapatan PLN akibat pelaksanaan diskon stimulus tersebut.