Alasan Pengelola Taman Margasatwa Ragunan Larang Pengunjung Tak Ber-KTP DKI Jakarta, Oh Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Pasar Minggu, Jakarta Selatan masih meninjau kembali perihal pengunjung tak ber-KTP DKI Jakarta yang hendak datang menikmati liburan Idulfitri 2021.
Staf Pelayanan Informasi dan Kehumasan Ragunan Wahyudi Bambang mengatakan, pihaknya bakal menginformasikan kembali setelah 30 Mei mendatang terkait pengunjung yang ber-KTP bukan warga Jakarta itu.
"Nanti diinformasikan lagi setelah tanggal 30 Mei, apakah boleh untuk semua KTP," kata Bambang di lokasi, Jumat (14/5).
Namun, saat ini kebun binatang yang dihuni ratusan hewan itu hanya memperbolehkan pengunjung ber-KTP Jakarta.
Menurut Bambang, pembatasan pengunjung itu dilakukan lantaran masih pandemi Covid-19.
"Ini masih masa pandemi, apakah nantinya akan berjalan dengan baik. Kami akan tinjau kembali," ujar Bambang.
Kebun binatang yang dihuni ratusan hewan itu beroperasi di tengah pandemi Covid-19.
Namun, pengelola tetap membatasi jumlah pengunjung dengan kapasitas 30 persen atau sekitar 30 ribu orang. Ketentuan itu berdasar surat edaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.