Alasan Sakit, Penangguhan Penahanan Torey Dikabulkan
Jumat, 06 Mei 2011 – 07:53 WIB
MANOKWARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan bagi Bupati Torey bersama istrinya yang tersangkut perkara narkoba. Kejaksan beralasan permohonan itu diterima karena tersangka Torey bersama istrinya bernama Vivin sedang sakit. Dan saat ini keduanya masih menjalani rawat inap di RSUD Manokwari. Kajari Manokwari Paryono, yang dikonfirmasi Radar Sorong (Group JPNN) di ruang kerjanya, Kamis (5/5) mengaku Kalapas Manokwari mengirimkan surat yang menyebutkan tersangka Torey bersama istrinya dalam keadaan sakit. Sehingga keduanya dibawa ke RUSD untuk mendapatkan perawatan intensif.
Selain itu, lanjut Kajari, pihaknya juga menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang dilampiri surat keterangan dokter yang menyebutkan kalau Torey dan isteri dalam keadaan sakit. “Ya namanya orang sedang sakit tidak boleh ditahan, takutnya kita dibilang melanggar hak asasi manusia (HAM) lagi. Makanya penahanan keduanya kita bantarkan hingga sembuh,”jelas Kajari Paryono.
Meski menerima surat dari dokter dan Kalapas, namun Kajari mengatakan pihaknya memerintahkan jaksa untuk mengecek kebenaran apakah yang bersangkutan benar-benar sakit. Kajari juga mengaku kuatir jangan sampai sakitnya tersangka Torey dan Vivin hanya sebuah rekayasa. “Sudah dicek sama jaksa kok, mereka benar sakit. Bahkan kata jaksanya, mereka diinfus,”ujar Kajari.
MANOKWARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan bagi Bupati Torey bersama istrinya yang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi Gratis di Sulawesi Selatan
-
Pencinta eFootball Bersiap! Windah Basudara akan Gelar Turnamen Bersama Konami
-
SMRC: Tren Elektabilitas Pram-Doel Terus Meroket
-
Wataru Endo hingga Takumi Minamino Ikut Latihan Timnas Jepang
-
Rudianto Lallo Minta Kejagung Tidak Tebang Pilih Dalam Menangani Kasus
BERITA LAINNYA
- Daerah
PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
Jumat, 15 November 2024 – 14:15 WIB - Daerah
Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
Jumat, 15 November 2024 – 12:46 WIB - Daerah
Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
Jumat, 15 November 2024 – 08:22 WIB - Bengkulu
Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
Jumat, 15 November 2024 – 06:57 WIB
BERITA TERPOPULER
- Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 15 November 2024 Naik Tipis, Berikut Perinciannya
Jumat, 15 November 2024 – 09:31 WIB - Moto GP
Meski Tak Ada Bonus, Marquez Bakal Mati-Matian Demi Ini di MotoGP Barcelona
Jumat, 15 November 2024 – 09:07 WIB - Legislatif
Ketua DPRD Kota Sibolga: Saya Berkomitmen Menjalankan Tanggung Jawab Secara Profesionalisme
Jumat, 15 November 2024 – 11:19 WIB - Jatim Terkini
Cuaca Malang Hari ini, Pagi Gerimis, Siang-Malam Cerah Hingga Berangin & Berkabut
Jumat, 15 November 2024 – 10:05 WIB - Hukum
Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
Jumat, 15 November 2024 – 09:06 WIB