Alasan Sakit, Penangguhan Penahanan Torey Dikabulkan
Jumat, 06 Mei 2011 – 07:53 WIB
MANOKWARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan bagi Bupati Torey bersama istrinya yang tersangkut perkara narkoba. Kejaksan beralasan permohonan itu diterima karena tersangka Torey bersama istrinya bernama Vivin sedang sakit. Dan saat ini keduanya masih menjalani rawat inap di RSUD Manokwari. Kajari Manokwari Paryono, yang dikonfirmasi Radar Sorong (Group JPNN) di ruang kerjanya, Kamis (5/5) mengaku Kalapas Manokwari mengirimkan surat yang menyebutkan tersangka Torey bersama istrinya dalam keadaan sakit. Sehingga keduanya dibawa ke RUSD untuk mendapatkan perawatan intensif.
Selain itu, lanjut Kajari, pihaknya juga menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang dilampiri surat keterangan dokter yang menyebutkan kalau Torey dan isteri dalam keadaan sakit. “Ya namanya orang sedang sakit tidak boleh ditahan, takutnya kita dibilang melanggar hak asasi manusia (HAM) lagi. Makanya penahanan keduanya kita bantarkan hingga sembuh,”jelas Kajari Paryono.
Meski menerima surat dari dokter dan Kalapas, namun Kajari mengatakan pihaknya memerintahkan jaksa untuk mengecek kebenaran apakah yang bersangkutan benar-benar sakit. Kajari juga mengaku kuatir jangan sampai sakitnya tersangka Torey dan Vivin hanya sebuah rekayasa. “Sudah dicek sama jaksa kok, mereka benar sakit. Bahkan kata jaksanya, mereka diinfus,”ujar Kajari.
MANOKWARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan bagi Bupati Torey bersama istrinya yang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
-
Shin Tae Yong Tetap Optimistis Timnas Indonesia ke Semifinal
-
ICS Compute Tawarkan Layanan MSSP dengan Teknologi CrowdStrike Falcon
BERITA LAINNYA
- Daerah
Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Rabu, 18 Desember 2024 – 15:47 WIB - Kalbar
Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
Rabu, 18 Desember 2024 – 15:30 WIB - Sumsel
Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
Rabu, 18 Desember 2024 – 12:40 WIB - Sumsel
Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
Rabu, 18 Desember 2024 – 12:17 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Barito Putera Vs Persib Bandung: Insiden Mengerikan, Dedi Kusnandar Dibawa Ambulans
Rabu, 18 Desember 2024 – 20:15 WIB - Liga Indonesia
Barito Putera Vs Persib Bandung 1-2: Semoga Dedi Kusnandar Segera Pulih
Rabu, 18 Desember 2024 – 21:06 WIB - Liga Indonesia
Live Streaming Barito Putera Vs Persib Bandung: Maung Pengin Clean Sheet
Rabu, 18 Desember 2024 – 18:00 WIB - Olahraga
Shin Tae-yong Mewajibkan Seluruh Pemain Nonton Filipina Vs Vietnam
Rabu, 18 Desember 2024 – 21:30 WIB - Humaniora
MenPAN-RB Rini Minta Pemda Tidak PHK Honorer, Alihkan Semuanya
Rabu, 18 Desember 2024 – 21:43 WIB