Aliansi Cinta Keluarga Indonesia Curhat ke Pimpinan MPR
“Karena ketidak jelasan itu, kami sangat mengkhawatirkan ada gesekan-gesekan dari rakyat, ada yang pro ada yang sangat kontra dan gesekan-gesekan itu akan berpotensi konflik terbuka. Kami mengharapkan dalam kesempatan ini Bapak Hidayat mau berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait seperti terutama kepada Kementerian Pendikan dan Kebudayaan agar membendung LGBT dan hal-hal negatif seputar itu untuk masuk bahan ajar anak usia sekolah,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Rita, alangkah baiknya jika ada perubahan UU bahkan pada UUD dilakukan revisi secara menyeluruh terutama soal LGBT dan hal-hal lain yang negatif dan mengarah ke degradasi morak seperti pornografi, tayangan kebanci-bancian.
Menyikapi hal tersebut, Hidayat menjelaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan, rakyat adalah berdaulat penuh, kedaulatan di tangan rakyat untu itu apa yang menjadi keresahan rakyat harus didengar, namun dalam tatanan demokrasi ada aturan yang harus dituruti. Jika rakyat tidak merasa sesuai dengan UU, bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) namun jika produk hukumnya belum ada atau ada kekosongan hukum dan ingin diciptakan satu produk hukum seperti pelarangan LGBT, rakyat bisa melalui wakil-wakilnya di DPR bukan judicial review lagi dan bukan wewenang MK.
“Menurut saya bukan hanya tayangan yang mengeksploitasi kebanci-bancian dan LGBT ada banyak lagi seperti kejahatan narkoba. Khusus kejahatan narkoba saya setuju dengan pemberatan hukuman dan itu sebenarnya harus dilakukan sebab dampak kerusakannya kepada generasi muda sangatlah berat,” ujarnya.
Intinya, Hidayat sangat memahami keresahan para kaum ibu, namun semua harus dilakukan dengan cara yang sesuai aturan jangan melakukan hal yang anarkis dan radikal contoh mencaci maki, melakukan perbuatan kekerasan fisik kepada mereka, semua itu tidak dibenarkan dalam agama Islam dan tidak diobenarkan dalam UU Indonesia.(Adv)