Allianz Temukan Kejanggalan Dalam Proses Klaim
jpnn.com, JAKARTA - PT Allianza Indonesia melihat kejanggalan dalam proses hukum terkait klaim asuransi kliennya.
Imbasnya, direksi Allianz dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
“Kami menghargai proses hukum, namun, kami menemukan beberapa kejanggalan saat memproses klaim. Karena itu, kami meminta klarifikasi lanjutan untuk membuat keputusan yang tepat," kata Adrian DW, jurubicara Allianz.
Adapun kejanggalan yang dimaksud yakni berupa beberapa klaim yang diajukan oleh pemegang polis yang sama berberapa kali dalam jangka waktu yang reletif singkat untuk penyakit yang sama.
"Allianz hanya menerapkan perinsip kehati-hatian dalam meminta kopi dari rekam medis untuk mematikan keadaan si tertanggung sebelum membuat keputusan apakah klaim dapat dibayarkan berdasarkan polis,” tambahnya.
Sementara itu, Hotbonar Sinaga mantan ketua Dewan Asuransi Indonesia menilai wajar bagi perusahaan asuransi di Indonesia yang meminta pasien memberikan informasi tambahan mengenai rekam medis pada saat klaim diajukan.
"Selama itu ada di dalam batasan syarat dan ketentuan yang tertuang dalam polis asuransi,” ujar Hotbonar.
Hotbonar mengaku setuju bahwa kasus ini berpotensi membawa masalah baru dalam hal proses pengajuan klaim.