Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Amankan Hak Penerimaan Negara, Bea Cukai Memusnahkan Barang Ilegal

Jumat, 02 Juli 2021 – 16:55 WIB
Amankan Hak Penerimaan Negara, Bea Cukai Memusnahkan Barang Ilegal - JPNN.COM
Bea Cukai memusnahkan barang ilegal. Foto: Bea Cukai.

“Kami memusnahkan freon R-22 sebanyak 249 tabung dengan total berat mencapai 3.300 kilogram. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian, barang ini merupakan barang yang dilarang karena merupakan substansi bahan perusak ozon bumi,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Khusus Kepri Agus Yulianto.

Pemusnahan dilakukan di PT Desa Air Cargo Batam yang merupakan tempat yang telah memperoleh sertifikasi untuk mengelola dan mengolah bahan berbahaya dan beracun dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Bea Cukai Jambi melakukan pemusnahan 479.852 rokok ilegal dan 17 buah sex toys.

“Pemusnahan ini merupakan kontribusi Bea Cukai Jambi dalam melakukan penertiban terhadap barang ilegal yang melanggar ketentuan lartas dan ketentuan di bidang cukai,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Jambi Ardiyatno.

Barang yang dimusnahkan tersebut ditaksir bernilai Rp 191.661.067 dengan potensi kerugian mencapai Rp 235.932.340.

Selain kegiatan pemusnahan, telah dilaksanakan penyerahan hibah barang milik negara eks kepabeanan berupa 95 kasur dan sembilan sepeda yang akan diterima oleh Yayasan Daarut Tauhid Peduli Cabang Jambi yang berlokasi di Jambi Selatan, Jambi.

“Lewat kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para oknum serta dapat meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara dan melindungi negara dari peredaran barang ilegal,” tutup Ardiyatno. (*/jpnn)

Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Jambi, dan Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau memusnahkan sejumlah barang ilegal yang telah menjadi barang milik negara eks penindakan kepabeanan dan cukai.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close