Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Amankan Transaksi Keuangan Digital, Privy Kembangkan Fitur ERDS

Jumat, 29 Maret 2024 – 13:48 WIB
Amankan Transaksi Keuangan Digital, Privy Kembangkan Fitur ERDS - JPNN.COM
Privy siap mengamankan transaksi keuangan digital setelah revisi kedua UU ITE disahkan. Foto: dok. Privy

TTE tersertifikasi sangat penting untuk industri fintech dan juga konsumen, agar keamanan tetap terjaga dan sah secara hukum.

Privy telah dipercaya oleh lebih dari 3.600 perusahaan fintech, bank, asuransi, multifinance, dan berbagai penyelenggara jasa keuangan lainnya dalam memverifikasi total 47 juta pengguna individu.

Selain itu, Privy menerbitkan Sertifikat Elektronik untuk kemudian digunakan dalam menandatangani kontrak peminjaman dana, pembukaan tabungan, pengajuan kartu kredit, polis asuransi, dan jenis transaksi keuangan digital lainnya.

Upaya meningkatkan keamanan transaksi keuangan digital ini juga mendapat sambutan baik dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang berkomitmen untuk turut meningkatkan prosedur keamanan dan perlindungan konsumen, terutama dalam layanan teknologi keuangan (fintech) untuk pinjaman uang. 

"Kami mendukung implementasi UU ITE ini yang sejalan dengan komitmen untuk mendorong persaingan yang sehat dan etis, sekaligus memastikan perlindungan yang kuat bagi anggota dan pengguna,” ujar Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar.

Untuk memenuhi kebutuhan TTE tersertifikasi dan sebagai bagian dari upaya meningkatkan awareness akan pentingnya identitas digital dan tanda tangan elektronik tersertifikasi, Privy akan menyediakan fasilitas tanda tangan elektronik unlimited dengan sistem subscription per tahun.

Tanda tangan digital Privy bisa didapatkan langsung dari ponsel/web Privy, serta melalui merchant / platform yang telah terintegrasi. Masyarakat pun bisa langsung melakukan proses tanda tangan elektronik dalam setiap transaksi digital. (jlo/jpnn)

Privy mengembangkan fitur ERDS untuk mengamankan transaksi keuangan digital setelah revisi kedua UU ITE disahkan.

Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close