Amari Dicopot Karena Rapor Merah
Kamis, 28 April 2011 – 05:35 WIB
Usai dilantik kemarin, Amari mengeluhkan alokasi biaya penanganan perkara pidana kasus korupsi. Sistem pendanaan penyelesaian perkara di Kejaksaan dijatah dalam paket-paket. Padahal, dana kebutuhan seringkali membengkak karena hal-hal tak terduga, seperti melacak, menangkap, atau memanggil saksi. "Dana tidak pernah cukup," katanya.
"Biaya perkara bulan November-Desember 2010 sampai sekarang belum dibayar sampai anak-anak (jajaran JAM Pidsus) kelimpungan. Sampai detik ini belum dibayar dari anggaran," keluhnya. Sayang, Amari enggan menyebut besarnya dana tersebut.
Seharusnya, kata Amari, anggaran penanganan perkara seperti di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Besaran dana ditentukan berdasarkan kasus yang ditangani plus ada biaya tambahan alias additional cost. "Tidak bisa dijatah sekian karena bisa kurang dan bisa lebih," katanya. (aga/nw)