Amerika, Rusia hingga China Punya Komcad, Ini Bedanya dengan Wajib Militer
Untuk konteks Indonesia, ia menyoroti adanya kekhawatiran banyak kalangan terkait persepsi komcad sama dengan wajib militer.
Ia menjelaskan dengan merujuk Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) menyatakan jelas bahwa komcad bersifat sukarela.
"Komponen cadangan dibentuk melalui pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. Dinyatakan pula pada Pasal 13 UU PSDN bahwa latihan dasar kemiliteran hanya wajib bagi mereka yang lulus seleksi masuk komponen cadangan," jelas Edy.
Pun, ia mengatakan komcad bersifat sukarela dan hanya digunakan melalui pernyataan mobilisasi oleh Presiden selaku kepala negara. Maka itu, menurutnya kekhawatiran komcad disamakan dengan militerisasi sipil tak relevan.
"Kata kunci untuk memahami komponen cadangan pertahanan negara sebagaimana diatur dalam UU PSDN adalah bersifat sukarela, melalui proses seleksi, dan hanya digunakan setelah pernyataan mobilisasi oleh Presiden," tutur Edy. (dil/jpnn)