Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Amien Rais Dicap Pengkhianat, Ini Pembelaan Fahri Hamzah

Senin, 25 September 2017 – 13:47 WIB
Amien Rais Dicap Pengkhianat, Ini Pembelaan Fahri Hamzah - JPNN.COM
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membela mantan Ketua MPR RI Amien Rais yang dituding sebagai pengkhianat. Sebelumnya mantan Wakil Presiden Try Sutrisno menuding Amien sebagai pengkhianat bangsa karena sebagai ketua MPR 1999-2004 mengamendemen UUD 1945.

Menurut Fahri, proses amendemen UUD 1945 tidak bisa dilakukan secara perorangan. Fahri menegaskan, amendemen konstitusi RI hingga empat kali itu merupakan karya lembaga.

“Jadi, Pak Amien itu cuma tukang ketok palu saja. Yang lain kalau tidak setuju ya tidak (amendemen),” ujar Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/9).

Lebih lanjut Fahri menganggap Try Sutrisno menggunakan terminologi militer dalam menilai Amien. Artinya, pemimpin bertanggung jawab untuk semua.

Padahal, kata Fahri, di parlemen tidak ada satu  orang yang bertanggung jawab untuk semua. Namun, satu orang bertanggung jawab masing-masing.
         
“Mungkin terminologi Pak Try itu karena dia militer. Tapi, maksudnya itu bukan begitu karena Pak Amien yang memimpin rapat,” ulas Fahri.

Legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTBI itu menegaskan, konstitusi hasil amendemen masih valid. “Itu pikiran terbaik bangsa kita,” tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Karena itu Fahri menegaskan, seharusnya yang disalahkan bukan amendemen UUD 1945. Menurutnya, ada pihak yang tak sanggup menanggung pemikiran yang kompleks yang ada dalam konstitusi, termasuk kepemimpinan saat ini.

“Kepemimpinan yang sekarang tidak sanggup mengelola kompleksitas sebagai hasil dari amendemen itu,” sindir Fahri.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan bahwa amendemen UUD 1945 merupakan produk lembaga. Menurutnya, Amien Rais tak akan mengetuk palu tanpa persetujuan MPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News