Aminuddin Melakukan Kesalahan Seperti Andi Taufan, Sama-sama Coreng Kehormatan Presiden Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI menilai penerbitan surat perintah yang dikeluarkan oleh Staf Khusus Presiden Aminuddin Ma’ruf kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) memiliki sejumlah kesalahan baik secara administrasi maupun etika.
Kesalahan itu dinilai mencoreng kehormatan Presiden Joko Widodo seperti yang pernah dilakukan eks Staf Khususnya, Andi Taufan Garuda Putra.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala mengkritisi cara bersurat yang dilakukan Aminuddin itu.
Beberapa hal yang disorot, antara lain mengenai kewenangan dari Staf Khusus dalam menerbitkan Surat Perintah, kesalahan penulisan, serta penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah dimaksud.
"Staf Khusus Presiden tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah. Staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus DEMA PTKIN, namun tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah. Surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan. Sementara hubungan Staf Khusus dengan DEMA PTKIN ini kan setara,” kata Adrianus dalam keterangan yang diterima, Senin (9/11).
Adrianus menjelaskan, yang berwenang menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja (satker), bukan staf khusus yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet.
Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018.
Lebih lanjut Adrianus juga menyesali adanya kesalahan penulisan atau salah ketik dan penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah tersebut yang berpotensi maladministrasi.