Anak-anak Paling Rentan jadi Perokok Pasif Sejak Pandemi Covid-19, Menkes Harus Bertindak
Somasi kesatu, yang kemudian disusul dengan somasi kedua, ternyata tidak juga mendapat tanggapan dari Kemenkes. Karena itulah KOMPAK akhirnya melaporkan Menkes dr. Terawan Agus Putranto kepada Ombudsman Republik Indonesia pada 3 Desember 2020.
Melalui kuasa hukumnya, Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA) Indonesia, mereka mendaftarkan laporan yang intinya menyebutkan bahwa Menkes dr. Terawan diduga telah melakukan maladministrasi terkait revisi PP No. 109/2012, sehingga KOMPAK mengharapkan Ombudsman RI dapat membantu melakukan investigasi secara mendalam tentang dugaan maladminstrasi Kementerian Kesehatan RI cq Menteri Kesehatan RI terkait proses Revisi PP109/2012 tersebut.
Namun, belum selesai proses penanganan dugaan maladminstrasi Kementerian Kesehatan RI cq Menteri Kesehatan di Ombudsman, pada akhir Desember lalu Presiden Jokowi melakukan pergantian beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju, salah satunya Menkes dr. Terawan yang digantikan Budi Gunadi Sadikin.
Terpilihnya Menteri Kesehatan yang baru, Budi Gunadi Sadikin, membawa secercah harapan terkait komitmen pemerintah melindungi kesehatan seluruh masyarakat dalam seluruh aspek.
Termasuk upaya perlindungan anak dari bahaya rokok dan dari target pemasaran industri rokok.
Asisten Deputi Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Kemenko PMK Nancy Dian Anggraeni mengakui, ada kendala dalam pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
"Kalau mau dibilang, semua yang terlibat di dalamnya belum satu suara lah. Karena banyak kepentingan di dalamnya, dan memang butuh effort yang cukup kuat," kata Nancy.
Nancy berharap, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat lebih aktif melakukan pembahasan revisi aturan itu. Sebab, kementerian yang dinahkodai Budi Gunadi Sadikin itu, pemrakarsa revisi regulasi tersebut.