Anak Buah Ahok Digugat Pra Peradilan Pemilik Shuttle Bus
jpnn.com - JAKARTA – Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta digugat pra peradilan oleh Direktur Utama PT Wahana Trans Utama Haris Muhammadun, pemilik Shuttle Bus Summarecon Serpong.
Sidang perdana sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 9 Mei 2016. Hari ini, 16 Mei, diagendakan sidang kedua.
Damai Hari Lubis, kuasa hukum Haris Muhammadun, menjelaskan, pada sidang pertama, Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakbar tidak hadir. “Jika hari ini tergugat juga tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan,” ujar Damai Hari Lubis kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/5).
Dia menjelaskan, kasus ini merupakan yang pertama kali terjadi di Indonesia, dimana langkah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Dinas Perhubungan dan Transportasi digugat pra peradilan.
“Gugatan pra peradilan ini untuk memberikan pelajaran agar petugas dishub tidak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya,” ujar Damai Lubis.
Kronologis kejadian, Senin, (25/4), Shuttle Bus Summarecon Serpong B 7048 VAA, pada pagi hari, melayani penumpang berangkat dari Summarecon Serpong menuju Mall Citraland Grogol. Pada daerah Mall Taman Anggrek diberhentikan oleh tiga Petugas Dinas Perhubungan dan diminta menunjukkan surat-surat kendaraan.
Salah satu Petugas Dishub menanyakan Kartu Ijin Usaha (KIU), dan sudah barang tentu karena Shuttle Bus ini berdomisili di Tangerang, tidak bisa menunjukkan surat tersebut, karena untuk wilayah Kota Tangerang Surat Ijin Usaha Angkutan diberikan kepada perusahaannya, bukan kepada mobilnya.
“Karena tidak bisa menunjukkan surat tersebut, Oknum Dishub tersebut, langsung naik ke mobil Shuttle Bus, menggiring supir menuju Pool di Rawa Buaya untuk disita,” beber Haris Muhammadun, yang juga doktor bidang transportasi itu.