Anak Buah Ahok Digugat Pra Peradilan Pemilik Shuttle Bus
Koordinator Lapangan PT Wahana Trans Utama, yang bernama Andi Wijaya, berusaha untuk menjelaskan agar silahkan kendaraan tersebut ditilang tetapi jangan dikandangkan. Karena Shuttle Bus Summarecon bisa menunjukkan STNK, SIM dan KIR, yang masih berlaku, sehingga tidak cukup memenuhi syarat undang-undang untuk dilakukan penyitaan.
“Namun petugas Dishub di Pool Rawa Buaya, yang bernama Rully, tidak mau melepaskan kendaraan tersebut,” ujar Haris. Selasa, (26/4), Andi Wijaya, kembali mendatangi Pool Rawa Buaya, namun hasilnya sama saja.
Haris Muhammadun lantas membeber sejumlah hal yang dilanggar oleh Oknum Dishub Sudin Jakarta Barat tersebut. Pertama, blanko surat Catatan Bukti Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dipergunakan oknum dishub sudah kadaluwarsa, sebab pada blanko tersebut masih menggunakan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, dan sebagai penggantinya adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah .
Kedua, oknum dishub yang melakukan pemeriksaan dan penyitaan kendaraan serta yang menulis Berita Acara adalah Saksi yaitu Sdr. Catur W, dan bukan Sdr. Bona Tongam, selaku PPNS. Sebab ketika akan ditulis Surat Bukti Catatan Bukti Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. TIPIRING/06680/JKT/IV/2016 tersebut sudah terdapat tanda tangan penyidik terlebih dahulu dalam bentuk blanko kosong, karena tulisan dalam surat tersebut sangat identik dengan tanda tangan petugas Saksi, yaitu Sdr. Catur W.
“Karena yang melakukan pemeriksaan kendaraan tersebut bukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan hanya ada tanda tangan pada blanko kosong maka disitu terdapat kesalahan yaitu tanggal sidang di pengadilan tertulis 13 April 2016, sedangkan tanggal pemeriksaankendaraan adalah tanggal 25 April 2016. Jadi mana mungkin sidangnya lebih dahulu baru ada kasusnya,” ulasnya.
Barang bukti yang disita buku KIR, dan tidak termasuk kendaraannya, tetapi kenyataannya kendaraan juga ikut disita alias dikandangkan.
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan, kegiatan yang dilakukan oleh Dishub tersebut justru bertentangan dengan Peraturan Pemerintah, karena ketika melakukan pemeriksaan kendaraan dan penyitaan kendaraan lokusnya berada di luar Terminal dan Jembatan Timbang, dan petugas Dishub tersebut tidak didampingi oleh petugas kepolisian (Psl. 262 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Dijelaskan Harus, berdasar pasal 32 ayat (1) f, Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan penyitaan atas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dilakukan jika kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang sah, pengemudi tidak memiliki SIM, terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik kendaraan bermotor, kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana, dan kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.