Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anak dan Istri Diinapkan di Hotel, Abdul Gofur Malah Berbuat Terlarang di Luar

Rabu, 29 Juli 2020 – 12:21 WIB
Anak dan Istri Diinapkan di Hotel, Abdul Gofur Malah Berbuat Terlarang di Luar - JPNN.COM
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

”Tersangka beraksi seorang diri. Setelah itu, tersangka memantau target secara acak tanpa direncanakan," katanya lagi.

“Jika lengang dan ada kemungkinan, (tersangka) baru beraksi (untuk) masuk ke toko (dengan cara) merusak gembok,” jelasnya.

Total kerugian korban akibat aksi Ngadenan, senilai Rp 8,4 juta.

Sebagai barang bukti, petugas menyita empat ponsel curian, termasuk satu gembok, tiga kunci leter L yang telah dipipihkan, dan satu buah obeng.
 
Ngadenan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun. (cr2/bah)

Abduk Gofur mengajak anak dan istrinya menginap di hotel, agar dirinya leluasa untuk berbuat terlarang.

Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News