Anak dan Istri Diinapkan di Hotel, Abdul Gofur Malah Berbuat Terlarang di Luar
Rabu, 29 Juli 2020 – 12:21 WIB
”Tersangka beraksi seorang diri. Setelah itu, tersangka memantau target secara acak tanpa direncanakan," katanya lagi.
“Jika lengang dan ada kemungkinan, (tersangka) baru beraksi (untuk) masuk ke toko (dengan cara) merusak gembok,” jelasnya.
Total kerugian korban akibat aksi Ngadenan, senilai Rp 8,4 juta.
Sebagai barang bukti, petugas menyita empat ponsel curian, termasuk satu gembok, tiga kunci leter L yang telah dipipihkan, dan satu buah obeng.
Ngadenan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun. (cr2/bah)