Anak Imigran Pencari Suaka Boleh Masuk Sekolah Negeri dengan Sistem Zonasi
Sebelumnya diberitakan Pemerintah Indonesia menyepakati bahwa anak pencari suaka, yang sudah berstatus pengungsi dari luar negeri bisa mendapat pendidikan di sekolah negeri, dengan sistem zonasi sehingga mereka bersekolah tidak jauh dari rumah penampungan pengungsi.
"Sekolah pakai sistem zonasi, di Riau ini ada delapan lokasi penampungan, di Kampar salah satunya," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Junior Sigalingging pada acara sosialisasi keberadaan pengungsi luar negeri, di Pekanbaru, belum lama ini.
Dia mengatakan saat ini tercatat 999 orang pengungsi luar negeri di bawah pengawasan Rudenim Pekanbaru di Provinsi Riau.
Mereka berada di delapan rumah penampungan, tujuh di antaranya di Kota Pekanbaru dan satu di Kampar.
"Harus didata ulang anak-anak pengungsi yang bisa bersekolah dekat dengan penampungan. Kalau sekolah tidak bisa menampung semua maka (pengungsi) akan dipindahkan ke penampungan lain di sekolah yang bisa menampung," ujarnya.
Menurut dia, ada dampak positif dan negatif keputusan yang memperbolehkan anak pengungsi bisa bersekolah bareng dengan anak-anak Indonesia.
Positifnya adalah bisa memacu anak-anak Indonesia belajar bahasa asing karena sebagian anak pengungsi mahir bahasa Inggris selain bahasa Indonesia.
Negatifnya adalah bisa menimbulkan masalah baru karena hadirnya anak-anak pengungsi, sehingga harus dipastikan kebijakan tersebut diinfokan lebih dulu ke anak-anak setempat.