Anak Punk Pesta Miras, Hukumannya Menghafal Pancasila
jpnn.com - Jajaran Polres Tegal menggencarkan razia minuman keras seiring perayaan Natal dan semakin dekatnya malam pergantiun tahun. Dari Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan Satuan Shabara pada Jumat (23/12), polisi meringkus 12 anak punk yang sedang pesta miras dioplos pil koplo di kawasan GOR Trisanja Slawi.
Kapolres AKBP Heru Sutopo SIK menyatakan, pihaknya mulanya memperoleh informasi dari informasi masyarakat pada Kamis (22/12) sekitar pukul 23.30 WIB, tentang adanya kelompok anak punk yang sedang pesta miras di kompleks GOR Trisanja Slawi. Satuan Shabara Polres Tegal pun langsung melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan meringkus semua pelaku.
“Saya perintahkan untuk terus mengantisipasi kegiatan yang berhubungan dengan miras, sebab ini sebagai pintu awal terjadinya aksi kekerasan, tawuran, dan bahkan tindak kejahatan akibat pengaruh minuman keras," katanya seperti diberitakan radartegal.com.
Selanjutnya, anak-anak punk yang terjaring razia tidak langsung didata. Mereka dibiarkan terlebih dahulu menginap semalam di Mapolres Tegal.
Setelah itu, baru mereka didata. Ke-12 anak punk yang mengaku sebagai warga Desa Gumalar di Kecamatan Adiwerna, Tegal itu lantas diperintahkan untuk menghafalkan Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan menghormat bendera Merah Putih yang berada di halaman depan mapolres.
"Kami akan undang orang tua dari anak-anak tersebut. Mereka perlu mendapatkan pencerahan agar bisa lebih bijak dalam mendidik putra-putranya. Ditakutkan berawal dari miras, anak-anak ini akan memicu terjadinya konflik, tawuran, hingga aksi kejahatan," ucapnya.(her/zul/jpg/ara/jpnn)