Anak Tewas Dianiaya Ayah Tiri di Tangerang, Pelaku Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
jpnn.com, TANGERANG - Polisi telah menangkap pria berinisial NA, 21, yang membunuh anak tirinya di Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arif Nazzarudin menyebutkan pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Akibat perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 KUHP ayat 3, dan Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 Tahun 2014," ucap Arif kepada wartawan di Tangerang, Selasa.
Menurutnya, NA pembunuh anak tiri ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang merupakan pasal pembunuhan berencana karena sesuai dengan hasil pemeriksaan atau penyidikan terhadap pelaku.
"Karena pelaku ini diketahui dengan sengaja menganiaya anak sambungnya dengan kondisi secara sadar dan sengaja," katanya.
Ia menjelaskan, pelaku NA melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang berinisial NP, 8.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/01) sekitar pukul 17.30 WIB di rumahnya di Kampung Tinggulun, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam melakukan aksi, kata dia, pelaku dianiaya dengan cara mencekik korban hingga tewas, kemudian jasadnya langsung dibuang ke sawah yang ada di sekitar rumahnya.