Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Analisis Gatot Nurmantyo soal Kejanggalan di Balik Penangkapan Syahganda Cs

Rabu, 14 Oktober 2020 – 11:40 WIB
Analisis Gatot Nurmantyo soal Kejanggalan di Balik Penangkapan Syahganda Cs - JPNN.COM
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. Foto: YouTube/JPNN

Mantan Panglima TNI itu menambahkan, Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP maupun Putusan MK Nomor 21/PUI-XII /2014 mensyaratkan tentang sekurang-kurangnya dua barang bukti dalam penetapan tersangka.

"Maka penangkapan para tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis, dengan menggunakan instrumen hukum," tegas Gatot.

Sebelumnya Bareskrim Polri menciduk delapan aktivis KAMI secara terpisah di Jakarta dan Medan. Selain Syahganda, Jumhur dan Anton, aktivis KAMI yang ditangkap ialah Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri dan Kingkin Anida.

 Lima dari delapan orang itu sudah menyandang status tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Mereka diduga melanggar Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono memastikan penangkapan dan penahanan terhadap para pegiat KAMI itu berdasarkan bukti permulaan yang kuat.

Menurut Awi, salah satu bukti yang paling mencolok ialah isi percakapan WhatsApp group (WAG) KAMI berisi hasutan.

"Kalau rekan-rekan membaca WA-nya, ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarkistis, itu mereka masyarakat yang tidak paham betul gampang tersulut," ujar Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/10) malam.(fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Gatot Nurmantyo selaku Presidium KAMI merespons langkah Bareskrim Polri menangkap sejumlah aktivis KAMI.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News