Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Andreas Cs Tak Paham Prosedur & Kaidah Pelepasan Varietas

Senin, 26 Februari 2018 – 20:06 WIB
Andreas Cs Tak Paham Prosedur & Kaidah Pelepasan Varietas - JPNN.COM
Dr. Suprihanto,SP, MSi Kabid Kerjasama dan Pendayagunaan Hasil Penelitian (KSPHP) Balai Besar Penelitian Tanaman Padi (BB Padi). Foto: Istimewa

Mempertimbangkan progres dan hasil kegiatan pada tahun 2017, keputusan akhir tim Monev merekomendasikan dihentikannya kegiatan kerjasama ini.

Menyoal masalah perbenihan padi, peneliti BB Padi ini menjelaskan pengertian benih. ‘Benih’ adalah tanaman mini, benih itu adalah hasil hari ini, janji esok hari.

Benih merupakan biji tanaman yang berasal dari tanaman yang sudah jelas sifat dan keunggulannya atau dari jenis varietas tanaman yang jelas. “Biji” baru bisa disebut benih, apabila: (1) jelas asal usul benih sumbernya/benih yang ditanam (jelas varietas dan kelas benih yang dibuktikan dengan label benih), (2) dikelola sesuai dengan tatacara produksi dan prosesing benih, (3) melalui beberapa proses tahapan pengujian keaslian mutu genetik (pemeriksaan di pertanaman), dan (4) melalui pengujian mutu benih di laboratorium (mutu fisik, dan mutu fisiologis). "Biji" baru disebut benih apabila telah memenuhi semua persyaratan tersebut.

Perlu diingat, kata Suprihanto, bahwa dalam sistem sertifikasi benih padi, benih dibagi dalam beberapa kelas benih: 1. Breeder seed (BS), 2. Foundation seed (FS, Benih Dasar), 3. Stock Seed (SS, Benih Pokok), 4. Extention Seed (ES, Benih Sebar). Semua kelas benih ini dibuat untuk menjaga kemurnian genetik varietas, fisik, dan fisiologis benih katanya

Mengenai benih bantuan pemerintah melalui Kementerian Pertanian, Suprihanto menyampaikan bahwa benih yang dibagikan itu adalah benih yang telah diuji kemurnian genetik, fisik, dan fisiologisnya oleh institusi khusus yang berwenang menguji mutu benih yaitu Balai Pengujian dan Sertifikasi Benih (BPSB).

Balai tersebutlah yang menguji dan mengeluarkan sertifikat “biji” itu menjadi benih yang bermutu. Semua benih bantuan pemerintah sudah melalui proses pengujian dan sertifikasi benih. "Semua benih bantuan pemerintah adalah benih bersertifikat," jelas Suprihanto

Jadi sangat tidak benar kalo AB2TI mengatakan benih bantuan pemerintah adalah benih konsumsi. Dalam isitilah perbenihan tidak ada namanya benih konsumsi yang ada “Biji konsumsi”.

Dalam hal bantuan benih padi pemerintah, perlu ditegaskan disini bahwa 90% varietas padi yang ditanam petani seluruh Indonesia berasal dari varietas yang dihasilkan oleh Kementerian Pertanian.

Kritik pedas yang dilontarkan AB2TI mencerminkan pemahamannya terhadap proses pembenihan dan perakitan varietas ungul padi sangat rendah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close