Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Andri Cahyadi Cs Divonis Bersalah, Kuasa Hukum Merespons

Rabu, 06 Desember 2023 – 23:16 WIB
Andri Cahyadi Cs Divonis Bersalah, Kuasa Hukum Merespons - JPNN.COM
Ali Mutado selaku kuasa hukum H Sarie dari CV Berkah Anugrah Abadi. Foto: Dokumentasi pribadi

“Walaupun para terdakwa belum memiliki saham PT. IMM, akan tetapi setelah dilakukan pembayaran dan pemotongan dan saham PT. IMM beralih ke terdakwa, saham tersebut tidak diserahkan, tetapi justru digadaikan ke pihak lain tanpa persetujuan dan sepengetahuan korban,” bebernya.

Sebagaimana dalam pembacaan putusan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Rahmat Dahlan, keempat terdakwa Andri Cahyadi Cs dinyatakan bersalah.

Untuk Andri Cahyadi selaku Direktur PT Eksploitasi Energi Indonesia TBK dan Hendri Setiadi, Direktur Multi Guna Laksana divonis 3 tahun 4 bulan penjara.

Sedangkan Kusno Hardjianto, pemegang saham PT Eksploitasi Energi Indonesia divonis 2 tahun empat bulan, dan Didi Agus Hartanto divonis 3 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan PN Banjarbaru, kepada para terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut para terdakwa masing-masing dengan hukuman 3 tahun 10 bulan penjara.

Diketahui dalam dakwaannya, keempat terdakwa yang merupakan satu keluarga ini dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 55 tentang penipuan dan penggelapan.

Dalam memperdayai korban-korbannya, para terdakwa menawarkan investasi bisnis tambang batu bara di wilayah Kalimantan Selatan. Namun, investasi tersebut diduga bodong. Bukan keuntungan yang didapat korban, malah kerugian.

Sedang kuasa hukum terdakwa Pahrozi mengatakan kalau kliennya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, karena masalah ini merupakan kasus perdata.

PN Banjarbaru, Kalsel memvonis Andri Cahyadi Cs, terdakwa kasus tindak pidana utang piutang bisnis batu bara senilai Rp 49,5 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News