Andri Cahyadi Cs Divonis Bersalah, Kuasa Hukum Merespons
Rabu, 06 Desember 2023 – 23:16 WIB
Pahrozi merasa jika klien telah dizalimi atas putusan tersebut karena dalam fakta persidangan, kliennya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana melainkan hanya keperdataan.
“Kami akan terus berjuang karena putusan hakim atas dasar jual beli itu tidak terbukti dan tidak bisa kami terima. Kenapa hakim masih mengambil bukti mempertimbangkan PPJB 125, padahal di fakta persidangan Notarisnya itu sudah menyatakan isinya itu tidak benar,” ucap Pahrozi.
Dia menambahkan masalah belum berakhir karena masih ada Pengadilan Tinggi/PT, Mahkamah Agung (MA) tempatnya mencari keadilan.(fri/jpnn)