Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aneh Jika Warga Makassar Pilih Kotak Kosong

Jumat, 22 Juni 2018 – 23:52 WIB
Aneh Jika Warga Makassar Pilih Kotak Kosong - JPNN.COM
Margarito Kamis. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan fenomena Pilkada Serentak 2018 yang menghadirkan banyak calon tunggal atau melawan kotak kosong sangat tidak masuk akal secara logika hukum. Termasuk dalam pemilihan wali kota Makassar.

Menurut dia, memang dari segi hukum tata negara bahwa kotak kosong atau kolom surat suara yang tanpa ada gambar pasangan calon itu tidak ada masalah karena dibolehkan oleh aturan hukum atau undang-undang.

“Cuma dari segi logika hukum ini tidak bisa diterima akal, karena masa kotak kosong bisa dilawan. Terus kotak kosong itu mewakili kepentingan hukum siapa? Disitu masalah hukum kita dari segi logika hukum letak masalahnya,” kata Margarito kepada wartawan, Jumat (22/6).

Kemudian, Margarito juga mempertanyakan bagaimana cara kotak kosong itu mempertahankan dirinya. Maka, disitu tidak masuk akalnya demokrasi di negeri ini dan tidak masuk akalnya kotak kosong untuk mewakili kepentingan hukum siapa.

“Ini dipaksakan memang, lebih jahat dari liberal,” ujarnya.

Namun anehnya, kata dia, kenapa ada yang mau melawan kotak kosong termasuk partai-partai politik. Maka dari itu, partai politik perlu dikoreksi karena kenapa mengakui adanya melawan kotak kosong dalam Pilkada.

“Berdiskusi, bersidang, berlatih, logika dan segala macam tapi akhirnya cuma melawan kotak kosong. Kan konyol partai-partai,” jelas dia.

Untuk itu, Margarito menyarankan sebagai langkah antisipasi masyarakat harus menolak kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah dengan mengunah undang-undang. Sedangkan, kemungkinan berimbas calon tunggal kepada Pilpres sangat kecil.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, secara logika hukum memilih kotak kosong sangat tidak pas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News