Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Depan Lebih Rendah
Apalagi, dari tax expenditure tersebut, ada subsidi pajak yang bakal dialokasikan ke sektor-sektor strategis. Contohnya, industri dan perdagangan.
’’Bentuknya insentif. Jadi, pajaknya ditanggung pemerintah,’’ ucap Asko.
Total tax expenditure itu diperkirakan Rp 150 triliun. Menurut dia, efisiensi K/L dan tax expenditure yang dikeluarkan pemerintah tersebut sudah diperhitungkan dengan matang dan menggunakan risiko yang terukur.
Selain itu, perubahan penganggaran masih mungkin terjadi sampai nota keuangan dibacakan presiden RI pada pertengahan Agustus mendatang.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa tax expenditure menjadi risiko pemerintah yang memberikan insentif fiskal.
Namun, langkah tersebut memang harus diambil karena pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tengah kondisi global yang tidak pasti.
’’Kita harus bisa bertahan dan kalau bisa tetap tumbuh meski ada perang dagang,’’ jelasnya. (rin/c20/hep)