PSU harus digelar berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor perkara 98/PHPU.D-X/2012 dan 99/PHPU.D-X/2012 yang memerintahkan pelaksanaan PSU dilaksanakan 60 hari setelah putusan MK.(fas/jpnn)
JAKARTA - Deputi Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulawesi Tengah (Sulteng), Ferry Anwar mengatakan pelaksanaan pemungutan suara