Anggaran untuk 112 Pilkada Belum Disepakati
Senin, 25 Januari 2010 – 00:04 WIB
KPU menilai, macetnya anggaran itu disebabkan oleh ketidaksigapan kepala daerah bersama DPRD untuk menjadikan anggaran pilkada sebagai skala prioritas. Padahal, bagi daerah yang menyelenggarakan pilkada, anggaran itu jauh lebih penting daripada anggaran Satuan Kerja Pokok Daerah (SKPD). "Ini mengingat tahap pilkada yang diatur oleh regulasi rinci, mulai waktu hingga kegiatannya," jelas Putu.
KPU menilai, ada dua hal yang menyebabkan ketidaksigapan itu. Pertama, kecenderungan awal bahwa kepala daerah tak mampu mengelola keseimbangan persiapan anggaran pilkada. Kedua, pada RAPBD 2010, perencanaan antara pemda dan DPRD terkesan seadanya. "Sehingga realisasi yang disetujui jauh lebih kecil daripada anggaran," tutur Putu.