Anggota Dewan dan Istri Muda jadi Tersangka
Akibat perbuatannya, Junaidi Arif disangkakan melanggar pasal 279 KUHP ayat 1 huruf. Sedangkan istrinya diduga melanggar pasal 279 KUHP ayat 1 huruf b.
Keduanya terancam pidana maksimal 5 tahun penjara. Dari hasil pemeriksaan sebelumya, keduanya dinilai memenuhi unsur dan bisa dijerat dengan pasal 279 KUHP.
“Keduanya bisa dikenakan pasal ini. Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana juga bisa dijerat pasal ini,” ungkapnya.
JPU juga mengaku sudah menerima barang bukti dari penyidik Polda NTB. Diantaranya, foto copy surat nikah tersangka dan istrinya.
“Tadi sudah kita tanyakan pada saat penyerahan tersangka. Bahwa surat nikah yang asli masih dibawa oleh tersangka (Junaidi). Salah satu kesulitan memang di sana karena suaminya yang bawa. Tapi sudah dikoordinasikan oleh penyidik dengan KUA Gangga KLU untuk meminta foto copy dan pengesahan,’ ’ tandasnya.
Dari pantauan Radar Lombok (Jawa Pos Group), saat menghadiri proses tahap dua ini, Junaidi Arif datang bersama istri keduanya.
Keduanya juga terlihat mesra dengan sesekali bergandengan tangan berjalan menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram yang letaknya bersebelahan dengan Kejati NTB.
Tak lama berselang, Sekretaris Dewan (sekwan) DPRD NTB Mahdi, SH mendatangi Kejari Mataram. Ia mengaku hanya mendampingi H Junaidi Arif selaku anggota DPRD NTB.