Anggota DPR Berinisial DK Terlapor Kasus Pencabulan, Mas Didik Bereaksi
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat (PD) Didik Mukrianto menyinggung tentang keadilan menyikapi pelaporan DK ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus pencabulan.
Didik mengatakan dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, tiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
"Semua berhak atas akses keadilan dan tidak ada yang kebal hukum," kata Didik Mukrianto melalui keterangan persnya pada Kamis (14/7).
Anggota Komisi III DPR itu menyebut apabila DK yang dimaksudkan ialah legislator dari Demokrat dan terbukti melanggar pidana, dia meminta penegak hukum transparan dan akuntabel.
"Aparat penegak hukum harus melakukan proses yang transparan, profesional, dan akuntabel dengan tetap memegang asas hukum termasuk asas praduga tidak bersalah," ungkap dia.
Sebelumnya, DK, seorang anggota DPR RI dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencabulan. Dia diduga politikus Partai Demokrat.
Laporan teregistrasi dengan Nomor LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022.
Penyidik bahkan telah menerbitkan surat perintah penyelidikan bernomor Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022.