Anggota DPR: IHT Itu Industri Legal, Jangan Terus Dipersulit
Dia mengingatkan RPP yang sedang digodok pemerintah jangan sampai memberikan pengaturan yang sangat ketat dan melampaui UU.
"Akhirnya ketentuan tersebut (penyamaan tembakau dengan narkotika dan minuman beralkohol) dicabut. Kalau yang lain pengaturan biasa terkait dengan larangan-larangan yang menjadi kesepakatan bersama. Yang perlu diawasi pengaturan dalam PP-nya jangan sampai lebih berat dari aturan UU," pungkas Yahya.
Pasca disahkannya Undang-Undang Kesehatan, pemerintah menyusun aturan turunan dari implementasi UU tersebut dengan tergesa-gesa. Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Kesehatan rampung pada Oktober 2023.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menjadikan 108 Peraturan Pemerintah (PP) yang terpisah menjadi hanya satu PP (Omnibus). Draft RPP UU Kesehatan terdiri dari 1166 pasal dan 13 bab. Pengaturan mengenai pengamanan zat adiktif dalam RPP UU Kesehatan tercantum pada bagian kedua puluh satu, mulai dari pasal 435 hingga pasal 460.
Ketentuan-ketentuan tersebut berpotensi berdampak terhadap ekosistem IHT. Dalam draft RPP UU Kesehatan yang saat ini sedang dibahas, Kemenkes memiliki kewenangan yang besar untuk mengatur pengamanan zat adiktif dibandingkan dengan kementerian/lembaga lainnya.
Hal ini dapat dilihat dari aspek standarisasi kemasan, desain dan tulisan produk tembakau dan rokok elektronik; pengetatan aturan ketentuan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik; pelarangan iklan produk tembakau dan rokok elektronik; Kawasan Tanpa Rokok; serta hal lainnya yang diatur secara sepihak oleh Kementerian Kesehatan. Beberapa ketentuan bahkan bertentangan dengan peraturan kementerian lain.(mcr10/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: