Anggota DPR Masuk Kloter Tersangka di Kasus Haji
Jumat, 30 Mei 2014 – 07:30 WIB
Adnan yakin pihaknya bisa menjerat beberapa pihak lagi selain SDA. Apalagi, amunisi untuk mencari sedikitnya dua barang bukti permulaan makin bertambah. Seperti dari data investigasi Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenag. "Itu salah satu masukannya. Sebab, aduan yang masuk cukup banyak," jelasnya.
Disamping itu, pihaknya juga mendapat asupan data dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Dari lembaga pimpinan M. Yusuf itu, KPK bisa mendapat detil tentang aliran uang yang mencurigakan dari potential suspect kasus haji. Termasuk, kemungkinan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada para tersangka. "Itu termasuk bahan kami. (Soal TPPU) tunggulah," kata Adnan.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Agama Agung Laksono juga turut menyoroti isu jatah kursi haji yang diberikan untuk kementerian dan DPR. Agung menilai, hal itu tidak sepantasnya dilakukan hanya karena jabatan yang dimiliki oleh seseorang. Ia meminta agar para pejabat yang ingin berangkat ke tanah suci untuk mengikuti prosedur yang ada.