Anggota DPR Masuk Kloter Tersangka di Kasus Haji
Jumat, 30 Mei 2014 – 07:30 WIB
Menurutnya, harus dipahami oleh seluruh unsur masyarakat bahwa kuota haji Indonesia sangat terbatas. Masyarakat harus rela menganti hingga 15 tahun untuk bisa melaksanakan ibadah ke tanah suci. Karenanya, seyogyanya tidak disalah gunakan untuk jatah para pejabat. "Karena saking lama masa tunggu ini, sampai ada himbauan agar yang telah haji untuk tidak berangkat kembali," tuturnya.
Melihat isu jatah kursi haji ini, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat itu berniat membuat surat edaran terkait larangan pemberian jatah kursi haji tersebut. Rencananya, surat tersebut akan diberikan pada setiap kementerian/ lembaga, tak lupa akan diberikan pada para wakil rakyat di senayan.
Irjen Kemenag Mochammad Jasin menuturkan, Plt Menag Agung Laksono memimpin rapat internal Kemenag perdana kemarin. Rapat ini diantaranya membahas persiapan pelaksanaan haji 2014. Rapat ini diantaranya membahas persiapan akomodasi jamaah haji di dalam dan luar negeri. Tidak banyak informasi yang keluar dari rapat yang digelar di hari libur itu.