Anggota DPR Sebut Simpatisan Mas Bechi dan Sang Kiai Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah mengatakan polisi bisa menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.
Dia menyebutkan UU TPKS juga bisa diterapkan kepada pelaku dan pihak yang menghalangi polisi saat penangkapan.
"Pihak yang menghalangi jika diterapkan UU TPKS, bisa dijerat pidana. Bapaknya sudah jelas terbuka minta agar anaknya tidak ditangkap. Lalu simpatisan yang secara sengaja menghalangi aparat melakukan penangkapan, apalagi dengan perlawanan," kata Luluk dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7).
Adapun aturan yang dimaksud Luluk ialah Pasal 19 UU TPKS, yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara TPKS dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Oleh karena itu, Luluk meminta pihak kepolisan turut menerapkan UU TPKS dalam kasus Mas Bechi termasuk pihak-pihak yang menghalangi penyidikan.
“Pembelaan harus dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang dibenarkan secara hukum, misalnya melalui lawyer atau pengacara,” ucap Legislator dari Dapil Jateng IV tersebut.
Sebelumnya, tersangka kasus pencabulan santriwati, Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi akhirnya menyerahkan diri kepada polisi.
Dia sempat dicari polisi 15 jam di Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang tempatnya bersembunyi.