Anggota Komisi XI Akui Holding Ultra Mikro Langkah Tepat Pemerintah, Asalkan
“Perlu ada kontrak kinerja ketiga entitas holding tersebut. Kemudian, Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang juga melakukan pembiayaan ultra mikro juga harus ditentukan arah dengan adanya holding ini," sambung Andreas.
Ditinjau dari segi struktur transaksi, Andreas menilai masih ada pemahaman 100 persen holding dimiliki pemerintah. Namun sekarang ini, holding dilakukan pada perusahaan terbuka.
Untuk itu, pesan Andreas transparansi terhadap ketentuan yang terdapat pada perusahaan terbuka harus menjadi perhatian.
Merujuk POJK 14/2015 terkait penambahan modal, penyetoran dapat dilakukan melalui bank dengan sejumlah ketentuan, yakni terkait langsung dengan penggunaan dana dan memakai penilai untuk menentukan nilai wajar.
"Karenanya harus diyakinkan bahwa nanti hasil right issue dari pemegang saham independen/ minoritas betul-betul dipakai modal kerja dari pengembangan sektor tersebut," jelas legislator dapil Jawa Timur V itu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pembentukan holding ultra mikro akan dapat mendorong tercapainya target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Menurutnya, holding mampu meningkatkan rasio kredit UMKM terhadap total kredit perbankan, dari 19,75 persen pada 2020 menjadi 22 persen di 2024.
"Sebab saat ini, sebanyak 64 persen dari total 54 juta pelaku usaha atau pekerja segmen ultra mikro masih belum terlayani oleh lembaga keuangan formal," jelasnya.