Polisi Pengambil CCTV di TKP Penembakan Brigadir J Terungkap
Sigit mengatakan ada empat orang personel yang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari, sedangkan sisanya akan diproses sesuai dengan keputusan dari Tim Khusus Polri apakah akan dipidana atau masuk pelanggaran etik.
Mantan Kabareskrim Polri ini juga mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami apakah personel yang menghambat proses olah TKP diperintah oleh seseorang atau melakukannya atas inisiatif sendiri. Hal ini mengingat 25 personel itu berasal dari satuan Propam, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Bareskrim Polri.
Diketahui bahwa TKP kejadian penembakan Brigadir Yosua terjadi di rumah dinas Irjen Ferdi Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
"Tentunya ini sedang kami kembangkan apakah ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri. Yang jelas proses sedang berlangsung," kata kapolri.
Dalam kasus ini, Kapolri Sigit telah mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.
Pencopotannya berdasarkan surat telegram khusus yang diterbitkan Kapolri, yakni ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Terdapat sepuluh perwira tinggi yang dicopot dan lima yang dipromosikan, salah satunya Ferdy Sambo.
Terkait tewasnya Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. (antara/jpnn)