Angkutan Online Dilarang Ngetem Mulai 1 November
jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumsel akhirnya mengambil keputusan tegas terkait keberadaan angkutan (taksi) online di Palembang dan sekitarnya.
Langkah tegas tersebut yakni taksi online diijinkan untuk tetap beroperasi hanya tidak boleh ngetem atau harus mobile. Aturan ini akan berlaku 1 November mendatang.
Rencana itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Sumsel Nelson Firdaus, kemarin (28/9).
Menurut Nelson, pihaknya sudah melakukan berbagai pertemuan dengan pihak taksi online dan taksi konvensional. ”Salah satu poinnya agar taksi online harus mobile. Nah, terhitung 1 November nanti, semua taksi online harus mobile,” tegasnya seperti dilansir Sumatera Ekspres (Jawa Pos group) hari ini.
Pengemudi taksi online, lanjut Nelson, dilarang parkir sembarang atau mangkal menunggu pelanggan yang order (pesan). Jika taksi online tetap mangkal dan menimbulkan kemacetan, maka petugas Dishub Kota Palembang akan melakukan penindakan.
Karena ini adalah kewenangannya. Lagipula ada peraturan wali kota (perwali) yang mengatur larangan kendaraan mangkal di pinggir jalan.
”Mereka (taksi online) akan di sanksi, mulai dari penguncian atau gembok ban mobil tersebut,” jelasnya.
Diakuinya, saat ini Dishub Kota Palembang sudah mulai melakukan hal tersebut. Bersama Dishub Kota Palembang juga, tambah Nelson, pihaknya akan mengawasi agar pengemudi taksi online tidak mengambil penumpang di pinggir jalan yang merupakan lintasan trayek. Karena akan mengganggu kenyamanan pengemudi taksi konvensional yang berada di lokasi tersebut.