Aniaya Perawat, Kerabat Pasien Ditahan Jumat, 28 Juni 2013 – 06:25 WIB "Pelaku sudah diamankan di tahanan Polres dan dikenakan pasal 356 Subsider 351 KUHP pidana dengan ancaman delapan 8 tahun penjara," kata Rosana. (k6)