Anies Diminta Segera Bentuk Gugus Tugas Ekonomi Khusus Jakarta
Senin, 06 April 2020 – 23:53 WIB
Sementara itu, keputusan pemerintah terkait stimulus dan relaksasi ekonomi dalam penerapannya masih dalam proses mengingat setiap perbankan memiliki kebijakan tersendiri terkait SOP internal atas dasar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang akan dipertanggungjawabkan dan dilaporkan ke OJK.
"Bahkan terjadi di lapangan ketika nasabah mengajukan restrukturisasi ada pihak perbankan yang memberikan opsi dengan memberikan tambahan pinjaman kepada nasabah. Tetapi oleh pihak bank dibebankan untuk pembayaran atas kredit yang masih berjalan. Kebijakan seperti ini menyebabkan bertambahnya beban nasabah atas utang yang dimiliki," jelas Alipudin.
Pihaknya juga berharap agar OJK mengarahkan perbankan dan pihak pemberi kredit lainnya untuk segera merealisasikan keputusan presiden dengan adanya keringanan kredit dengan beberapa opsi. Di antaranya penundaan pembayaran angsuran, penurunan suku bunga dan atau perubahan jangka waktu kredit.