Anies Klaim UMP Hadirkan Keadilan, Politikus PDIP Buktikan Sebaliknya
Pandapotan menyarankan bahwa seharusnya Pemprov DKI sejak awal mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dengan kenaikan 0,85 persen atau Rp 37.749.
“Alangkah baiknya pak kepala dinas hanya berkutat pada PP untuk menentukan upah,“ tutur politikus PDIP itu.
Diketahui, revisi UMP DKI 2022 menjadi polemik dan mengundang pro kontra.
Anies memutuskan menaikkan UMP 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667 dari yang sebelumnya 0,85 persen atau Rp 37.749.
Hal ini membuat pengusaha kecewa karena dianggap tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi. APINDO pun mengancam bakal melaporkan Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tak hanya itu, Komisi B DPRD DKI lalu memanggil Pemprov untuk meminta penjelasan mengenai kisruh kenaikan UMP ini. (mcr4/JPNN)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: