Antara Kasus JIS, Si Emon di Cirebon dan Rekayasa Sistematis
Bahkan, si ibu sampai harus merevisi nilai gugatannya dari sebelumnya US$ 12,5 juta kepada JIS. Munculnya gugatan senilai triliunan rupiah yang hampir berbarengan dengan laporan kasus ini ke polisi menjadi bukti kuatnya unsur rekayasa dalam kasus JIS.
Koordinator KontraS, Haris Azhar, menilai kepolisian telah menggunakan hukum untuk mengadu domba Kejaksaan Agung dan Majelis Hakim.
Hal ini terbukti dari putusan hakim yang menggunakan seluruh materi BAP dalam memutuskan pidana kepada pekerja kebersihan ISS dan dua guru JIS.
"Tuduhan kekerasan seksual terhadap tiga siswa JIS adalah sebuah rekayasa sistematis. Prosesnya yang begitu singkat dan informasi yang berubah-ubah menjadi bukti bahwa kasus ini murni kriminalisasi dengan motif utama materi,” ujar Haris secara terpisah.
Seperti diketahui pada Kamis (2/4), majelis hakim yang diketuai oleh Nuraslam Bustaman dengan anggota Achmad Rivai dan Baktar Jubri Nasution telah menjatuhkan vonis bersalah kepada kedua guru JIS. Neil dan Ferdi dihukum pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan masa tahanan.
Sementara kelima pekerja kebersihan PT ISS sebelumnya telah divonis 7-8 tahun penjara. Mereka adalah Agun Iskandar, Zainal Abidin, Syahrial, Afriska dan Virgiaman Amin. Mereka diwajibkan membayar ganti rugi Rp 100 juta sibsider 6 bulan kurungan. (boy/jpnn)