Antasari Minta PK Bisa Lebih Dari Sekali
Rabu, 10 April 2013 – 14:54 WIB
Atas dasar inilah ia mengaku mengajukan permohonan agar PK bisa diajukan lebih dari satu kali. “Apa jadinya hukum di Indonesia jika hal-hal yang sekarang masih menjadi political point, diabaikan. Jika kemudian saat penyelidikan kita menemukan bukti baru, kemana harus kami bawa?” katanya.
Sebagai contoh konkret, Antasari membeber alasan penetapan dirinya menjadi terpidana, karena adanya SMS ancaman yang disebut berasal dari telepon genggam miliknya. Ia mengaku heran mengapa jaksa menjadikan itu bukti dakwaan. Karena selain merasa tidak pernah mengancam, pakar teknologi juga menjelaskan dapat saja orang lain dengan kemampuan teknologi melakukan hal tersebut,
Alasan lain, selama ini menurut Antasari, baju korban juga tidak pernah dihadirkan pada persidangan. “Kami sudah minta penjelasan ke kepolisian, tapi tidak ditanggapi. Nah dalam PK yang kami lakukan beberapa waktu lalu juga, kami coba meminta pengadilan menghadapkan dokter mayapada, yang menangani korban pertama kali. Namun beliau tidak pernah hadir dan kami terpidana sebagai pengusul, tidak punya wewenang upaya paksa,” katanya. Untuk itu berdasarkan bukti dan fakta-fakta yang ada, Antasari berharap MK dapat mengabulkan permohonannya. Semata-mata demi penegakan keadilan.(gir/jpnn)