Antisipasi Dampak Covid-19, Ansy Lema Minta Pemerintah Jamin Ketersediaan Bahan Pokok
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sebelumnya, Jokowi telah mengumumkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Karena itu, Ansy berharap semua Kementerian dan Lembaga Negara (K/L) termasuk DPR searah dalam sinergi untuk menjalankan Inpres dan Perppu.
“Dengan dikeluarkannya Inpres dan Peppu, komando kebijakan penanganan dampak Covid-19 ada di tangan Presiden. Kementerian, Lembaga Negara, dan Kepala Daerah tidak boleh berbeda kebijakan penanganan, baik antarkementerian/antarlembaga maupun antara pemerintah pusat dan daerah. Jangan sampai kepala daerah berbeda kebijakan dengan pemerintah pusat. Semuanya harus bersinergi, tegak lurus pada pemerintah pusat,” tegas Ansy.
Ansy berharap Komisi IV DPR RI dapat menunjukkan keberpihakannya dengan memastikan agar Kementan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), dan Bulog dapat melakukan Refocussing Kegiatan dan Realokasi anggaran yang tepat sasar dan terukur dalam penanganan dampak Pandemik Covid-19. Secara konkret, Komisi IV dapat menyisir anggaran-anggaran non-prioritas untuk dialihkan bagi penanganan dampak Covid-19.
“Komisi IV harus bisa menyisir kegiatan dan anggaran di Mitra Kerja, agar mengalihkan yang tidak proritas dan tidak urgen kepada penanganan dampak Covid-19. Kegiatan dan anggaran non prioritas yang perlu dialihkan seperti kunjungan dan perjalanan dinas ke dalam dan keluar negeri oleh Kementerian dan DPR RI, acara seminar, FGD, kegiatan Gemarikan KKP, dan lain-lain,” ujar Ansy.
Selain itu, Komisi IV harus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perppu No.1/2020. Tambahan anggaran akibat penerbitan Perppu sebesar 405,1 triliun. Anggaran sebesar Rp.25 triliun digunakan sebagai dana cadangan pemenuhan pokok, dan juga operasi pasar.
“Fungsi pengawasan sangat diperlukan untuk mencegah potensi penyelewengan (moral hazard) terhadap pelaksanaan Perppu ataupun realokasi anggaran. Jangan sampai ada pihak yang memanipulasi bantuan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tandas Ansy.
Secara khusus, mantan Dosen itu meminta agar Kementan dapat mengalihkan dana sebesar Rp.50 miliar operasional pusat data dan sistem kontrol pertanian nasional berbasis teknologi (Agriculture War Room/AWR) yang digagas baru-baru ini. Kehadiran AWR belum terlampau mendesak, karena pemantauan data pertanian dan komunikasi bisa dilakukan lebih sederhana, sehingga tidak butuh dana besar.