Antisipasi Dampak Covid-19, HNW Usulkan RUU Bank Makanan Jadi Prioritas
Sebagai informasi, RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial telah ditetapkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019 – 2024 atas usulan HNW melalui Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS). Namun, RUU ini belum ditetapkan ke dalam Prolegnas Prioritas yang dibahas pada 2020.
HNW mengusulkan perlu ada revisi terhadap Prolegnas Prioritas 2020 tersebut, dan memasukan RUU ini ke dalamnya. Menurut dia, karena dengan terjadinya bencana nasional Covid-19 yang tak terduga sebelumnya, RUU ini menjadi sangat urgen untuk menciptakan gerakan bagi masyarakat bergotong royong.
“Juga membantu korban Covid-19, melalui Bank Makanan,” tegas HNW.
Lebih lanjut, HNW mencontohkan beberapa negara, seperti Amerika Serikat, yang parlemennya aktif menciptakan instrumen hukum untuk merespon wabah Covid-19, dengan produk perundangan yang membantu warga korban corona, di antaranya dengan Families First CoronaVirus Response Act.
Bank makanan sangat diandalkan oleh masyarakat AS untuk memenuhi kebutuhan mereka akibat pengangguran yang disebabkan oleh Covid-19. Ini terbukti dengan sejumlah pemberitaan, di mana masyarakat AS banyak yang membuat sampai antrean panjang di depan sejumlah bank makanan yang ada di sana.
“Indonesia perlu mengantisipasi hal semacam itu, dengan hadirkan Bank-Bank Makanan yang legal, melalui disahkannya RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial,” katanya.
“Bila itu segera bisa dihadirkan, maka Bank Makanan bisa menjadi salah satu di antara solusi kreatif untuk menghadapi dampak sosial ekonomi berkepanjangan dari pandemi Covid-19 ini.”
Sebagai informasi, bank makanan adalah lembaga/tempat yang dikelola oleh suatu organisasi sosial yang kegiatannya menyediakan makanan kebutuhan dasar manusia, yang dapat diperoleh secara cuma-cuma oleh orang yang membutuhkan.